Kebijakan Refund Saldo
Central OTP Kebijakan Pengembalian Dana
A. Pendahuluan
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund) ini dibuat untuk mengatur ketentuan pengembalian saldo akun pada platform Central OTP. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, adil, dan tepercaya bagi seluruh Pengguna.
Harap membaca syarat dan ketentuan ini secara saksama sebelum mengajukan permohonan refund dana. Dengan melakukan pengajuan refund, Anda dinyatakan menyetujui seluruh aturan yang tercantum di bawah ini.
B. Kondisi yang LAYAK untuk Refund
Pengembalian dana (refund) deposit saldo murni hanya dapat disetujui apabila memenuhi kriteria ketat berikut:
- Saldo Murni Utuh: Saldo yang baru saja Anda depositkan belum pernah digunakan untuk aktivitas transaksi apa pun sejak dana masuk ke akun Anda.
- Tidak Ada Aktivitas Order: Tidak ada riwayat penyewaan nomor virtual, pembelian produk PPOB, atau penerimaan kode OTP setelah waktu deposit disetujui.
- Akun Terverifikasi: Pengguna dapat memverifikasi bukti kepemilikan pembayaran murni (seperti mutasi e-wallet atau rekening bank pengirim) secara valid kepada tim bantuan Kami.
C. Kondisi yang TIDAK LAYAK untuk Refund
Pengembalian dana (refund) saldo akan ditolak sepenuhnya jika Anda berada dalam kondisi berikut:
- Telah Melakukan Aktivitas: Saldo deposit telah terpakai sebagian atau seluruhnya untuk melakukan order nomor virtual (baik sukses maupun gagal mendapatkan OTP).
- Kode OTP Telah Diterima: Transaksi penyewaan nomor virtual dinyatakan berhasil karena kode OTP telah dikirimkan ke dashboard Anda.
- Melanggar Ketentuan Layanan (S&K): Akun Anda terdeteksi melakukan tindakan penyalahgunaan, penipuan, manipulasi sistem, atau aktivitas ilegal lainnya yang melanggar aturan Central OTP.
D. Simulasi & Contoh Kasus (Penting!)
Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut adalah simulasi sistem pemotongan saldo pasca-deposit:
Kondisi Awal: Anda memiliki sisa saldo lama sebesar Rp 2.000.
Top-Up Baru: Anda melakukan deposit baru sebesar Rp 50.000. Total saldo akun Anda menjadi Rp 52.000.
Aktivitas Transaksi: Anda melakukan order nomor virtual seharga Rp 2.100.
Hasil Analisis Sistem:
Meskipun harga orderan Anda (Rp 2.100) sama dengan sisa saldo lama Anda dan menyebabkan sistem harus memotong saldo Rp 50.000 yang baru saja di deposit-kan, sistem Central OTP mencatat bahwa pool saldo Anda (Rp 52.000) telah mengalami aktivitas transaksi aktif setelah deposit disetujui.
Oleh karena itu, dana deposit Rp 50.000 tersebut secara otomatis dinyatakan TIDAK DAPAT DI-REFUND karena kelayakan refund murni gugur seketika saat ada transaksi pasca-deposit. Peraturan ini ditetapkan karena adanya peraturan yang sangat ketat dari pusat Provider / Pengelola kode OTP yang digunakan, dan sama seperti peraturan yang ditetapkan oleh Central OTP.
E. Prosedur Pengajuan Refund
Jika pengajuan refund Anda memenuhi kriteria kelayakan di atas, silakan ikuti prosedur berikut:
- Hubungi tim pengaduan resmi Kami melalui Telegram di @cogiL.
- Kirimkan informasi detail berupa:
- Telegram User ID Anda.
- Bukti transfer deposit yang sah (screenshot mutasi bank/e-wallet pengirim lengkap dengan nomor referensi/RRN).
- Alasan pengajuan refund dana.
- Tim Kami akan melakukan audit data transaksi akun Anda. Proses pemeriksaan kelayakan ini membutuhkan waktu maksimal 1 x 24 jam.
F. Biaya Administrasi & Ketentuan Tambahan
Setiap pengembalian dana (refund) yang disetujui akan dikenakan biaya administrasi atau potongan transfer antar-bank/e-wallet sebesar Rp 2.500 - Rp 6.500 (tergantung metode transfer balik yang digunakan).
Refund hanya akan dikirimkan kembali ke rekening atau akun e-wallet asal yang digunakan saat melakukan deposit untuk mencegah tindakan pencucian uang (Anti-Money Laundering).
G. Identitas Layanan
Nama Bot: CentralOtpBot
Contact Support: @cogiL
Brand: Central OTP